Ribuan Butir Obat Terlarang Gagal Diselundupkan dari Batam

08 April 2022 07:00

GenPI.co Kepri - Ribuan butir obat terlarang gagal diselundupkan ke luar Batam. Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan itu dengan strategi cyber crawling.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan Bea Cukai Batam menerapkan berbagai upaya terhadap barang-barang ilegal, khususnya obat-obatan terlarang.

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerapkan strategi cyber crawling,” kata Undani dalam keterangan persnya, Kamis (7/4).

BACA JUGA:  Bea Cukai Dalami Temuan Tas dan Dompet Mewah Selundupan di Batam

Ia  mengatakan cyber crawling terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang transaksinya dilakukan melalui internet dan sosial media.

Informasi yang diperoleh dari cyber crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri, namun dapat dimanfaatkan oleh kantor Bea Cukai lainnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri

 “Pada Sabtu, 12 Maret 2022, berkat informasi yang diperoleh oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman,” kata Undani.

Paket itu berupa 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman

“Modus yang digunakan yaitu modus false declaration, barang tersebut diberitahukan sebagai Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal,” kata Undani.

Kemudian pada Selasa, 15 Maret 2022, dari informasi tim cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam.

Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman.

Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam.

Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.

“Begitu mendapat informasi, Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” kata Undani.

Informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.

Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu.

“Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan,” kata Undani. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI