GenPI.co Kepri - Seorang Pria di Batam, tepatnya di Kecamatan Bengkong mendatangi polisi untuk menyerahkan diri setelah kepergok istrinya lagi cabuli bocah 12 tahun.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan istri pelaku menangkap basah aksi pencabulan yang dilakukan suaminya tersebut. Sempat terjadi keributan antara pelaku dan istrinya.
"Istri pelaku sempat berteriak histeris, saat mendapati perbuatan pelaku di kamar," kata Bob kepada GenPi.co Kepri, Kamis (7/4).
Bob menjelaskan akibat keributan antara suami dan istri tersebut tetangga pelaku pun mulai berdatangan untuk melihat kejadian tersebut.
"Pelaku akhirnya langsung ke Polsek Bengkong dan menyerahkan diri di hari kejadian pada Minggu (3/4)," jelasnya.
Bob mengatakan, pelaku yang menyerahkan diri itu diketahui berinisial W(48). Setelah diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berulang ulang kepada korban.
"Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali sejak Desember 2021 lalu," kata dia.
Bob menyebutkan, pelaku melakukan aksi bejat kepada korbannya dengan melakukan bujuk rayu terhadap.
"Pelaku merayu korban dan memberikan perhatian lebih dan menyatakan pelaku sayang dengan korban sehingga korban nurut kepada pelaku," sebutnya.
Bob mengungkapkan korban merupakan anak dari teman baik pelaku yang sama sama berjualan dengan pelaku. Orang tua korban dengan pelaku satu rumah, hanya bersekat dinding saja.
"Pelaku hanya tinggal berdua dengan istrinya. Sedangkan tiga anak pelaku tinggal di kampung halamanya di Sumatera Selatan. Pelaku mengakui, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, dan antara pelaku dengan korban memiliki panggilan," ungkapnya
Atas perbuatannya, pelaku pencabulan tersebut di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Junto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya. (*)