Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman

07 April 2022 10:07

GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam menindak peredaran rokok ilegal yang dijual dan diedarkan melalui marketplace dan media sosial dengan mekanisme cyber patrol.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani, mengatakan  pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) melibatkan seluruh unsur Bea Cukai, baik di pelayanan, pengawasan, kehumasan, maupun kepatuhan internal.

"Bea Cukai terus lakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Operasi rokok ilegal ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan meningkatkan demand terhadap rokok legal," kata Undani kepada GenPi.co Kepri, Kamis (7/4).

BACA JUGA:  Empat Bulan Terakhir, Bea Cukai Sita 774.943 Batang Rokok Ilegal

Kata dia, secara umum, pengawasan BKC HT yang dilakukan oleh Bea Cukai dibagi menjadi strategi preventif dan represif.

"Strategi represif yang dilakukan  antara lain menggunakan skema operasi cukai, dan pengolahan informasi oleh tim Cyber Crawling,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Dalami Temuan Tas dan Dompet Mewah Selundupan di Batam

Dalam skema cyber crawling, Bea Cukai mengintensifkan pengawasan peredaran BKC HT yang dijual dan diedarkan melalui marketplace dan media sosial, dengan melakukan mekanisme cyber patrol.

Undani menjelaskan, melalui cyber crawling, Bea Cukai Batam berhasil menindak 65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari - Maret 2022.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri

"Dengan rincian penindakan 34.000 batang di periode Januari 2022, 4.000 batang di periode Februari 2022, dan 27.000 batang di periode Maret 2022," jelasnya.

Undani menambahkan, Bea Cukai Batam tidak melakukan penindakan tersebut sendirian tetapi menggandeng  bea cukai lain.

Diantaranya dengan Bea Cukai Tasikmalaya  penindakan 5 Surat Bukti Penindakan (SBP) BKC HT ilegal.

"Melalui informasi awal dari tim Cyber Crawling, BKC HT ilegal yang dikirim melalui barang kiriman melalui jasa ekspedisi, dapat ditindak,” kata Undani.

Total BKC HT ilegal yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal.

Undani mengatakan, pihaknya juga kerjasama dengan Bea Cukai Bojonegoro.

Melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

 

"Rokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan sebagai meja lipat kayu anak," ujarnya.

Kemudian, Bea Cukai Madura juga melakukan penindakan dari informasi tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam .

"Melalui informasi yang ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura, BKC HT ilegal yang diedarkan melalui skema barang kiriman, berjumlah 10.000 batang berhasil dihentikan," kata Undani.

Kemudian yang terakhir dari informasi tim Cyber Crawling, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Blitar juga melakukan penindakan rokok ilegal yang dikirim melalui ekspedisi.

"Total penindakan yang dilakukan Bea Cukai Blitar mencapai 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai," kata dia. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI