Kantor Imigrasi Batam WFH, Ini Layanan yang Bisa Diakses Online

22 Februari 2022 04:00

GenPI.co Kepri - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam saat ini melaksanakan WFH atau kerja dari rumah untuk sementara setelah sejumlah pegawainya terkonfirmasi positif covid-19, Senin (21/2). Sejumlah layanan pun masih bisa diakses via online.

"Sementara beberapa pelayanan di Kantor I Pusat Migrasi Batam ditiadakan untuk beberapa layanan," Kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila kepada GenPi.co Kepri.

Dia mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan pegawai imigrasi yang terpapar covid-19 itu dari mana. Namun, sejumlah pegawai itu telah melakukan isolasi mandiri.

BACA JUGA:  SMA Negeri di Batam Ini Didorong Beralih Jadi Sekolah Maritim

“Pegawai yang terpapar covid-19, disarankan melakukan isoman saja,” katanya

Tessa mengatakan, meski pelayanan di Kantor Imigrasi Batam sementara dihentikan tapi untuk pengambilan paspor masih bisa dilakukan.

BACA JUGA:  Ada Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Batam, Apa itu?

"Pelayanan yang masih buka hanya untuk pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Batam masih bisa," ujarnya.

Tessa menjelaskan untuk kantor Imigrasi Batam  saat ini sedang dilakukan disinfektan oleh petugas kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

BACA JUGA:  Dinas KUM Batam Buka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya

"Alasan penutupan lebih pada pemutusan mata rantai penyebaran covid-19," jelasnya.

Meski WFH, Tessa mengatakan bahwa pelayanan di kantor imigrasi  seperti di Harbour Bay dan Mall Botania 2 masih berjalan normal.

"Layanan paspor di Harbour Bay menurut masih dibuka untuk layanan paspor biasa. Pelayanan di Mall Botania 2 ditiadakan untuk tanggal 16 Februari 2022 dan 18 Februari kemarin ditiadakan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk layanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) tetap dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam Center.

Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat juga bisa melakukan pengurusan paspor baru dan pengajuan perpanjangan masa berlaku melalui aplikasi M-Paspor.

Tessa menjelaskan kepada masyarakat yang yang ingin melakukan layanan yang mendesak terkait keimigrasian bisa menghubungi nomor 0813-6470-0070 untuk informasi lebih lanjut. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI