Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Sebanyak 2,1 Kilogram

04 April 2022 18:00

GenPI.co Kepri - Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Senin (4/4). Narkoba jenis ganja yagn dimusnahkan sebanyak 2,1 kilogram.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Henry Andar Sibarani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang diamankan Polda Kepri pada Maret 2022 lalu.

"Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari laporan polisi dengan nomor: LP-A/36/III/2022/spkt-kepri, tanggal 13 maret 2022,” kata Andar.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Temukan Ganja di Dalam Karburator, Kok Bisa?

Barang tersebut berasal dari tersangka insial S alias RC sebanyak 390 gram narkotika jenis ganja.

Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 369,3 gram. Sementara yang telah disisihkan seberat 19,7 gram untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri.

BACA JUGA:  Ada Ganja dalam Keleng Biskuit, Kejadiannya di Batam

"Kemudian satu gram untuk pembuktian di persidangan," kata Andar.

Andar menjelaskan, 2,5 gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan Ganja Hasil Tangkapan Bulan Februari

"Dengan barang bukti yang disita sebanyak 390 gram kemudian dibagi 2,5 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 780 jiwa," jelasnya.

Andar menyebutkan barang bukti kedua yang dimusnahkan berasal dari laporan polisi dengan nomor: LP-A/37/III/2022/Spkt-Kepri, 13 maret 2022 tersangka inisial A alias L sebanyak 1.733 gram narkotika jenis ganja.

"Yang dimusnahkan sebanyak 1.660,7  gram dan telah disisihkan seberat 69,3 untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri. Kemudian tiga gram untuk pembuktian di persidangan" sebutnya.

Andar mengatakan, dengan perhitungan yang sama, negara telah menyelamatkan 3.466 jiwa dari bahaya barang haram tersebut.

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan pihak Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keduanya dituntut ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI