GenPI.co Kepri - Serikat Pekerja di Kota Batam meminta pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan dari Kemnaker terbaru.
Panglima Garda Metal Fedrasi Serikat Pekerja Metal Indnesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan, pembayaran THR akan diberikan secara penuh tahun ini.
Ia meminta pengusaha membayar sesuai aturan tersebut, tanpa relaksasi.
"Sudah jelas regulasi dari pemerintah paling lambat dibayarkan, THR pekerja 7 hari sebelum Hari Raya," kata Suprapto kepada GenPi.co Kepri, Senin (4/4)
Kata dia, serikat buruh berharap pembayaran THR buruh tahun tidak dicicil seperti tahun kemarin.
"Kami harapkan THR tahun ini tidak ada alasan penundaan atau dicicil. THR merupakan haknya pekerja," ujarnya.
Suprapto berharap pemerintah tidak memberikan celah agar perusahaan melakukan relaksasi ataupun pencicilan THR pada pekerja.
"Adanya upaya serius pemerintah memberikan sanksi jika ada perusahaan yang melanggar," harapnya
Suprapto menjelaskan anggaran untuk THR sebenarnya sudah dialokasikan oleh perusahaan satu tahun sebelumnya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR, mencicil, atau mengajukan bentuk keringanan apapun,” kata dia.
Apalagi saat ini ekonomi di Batam cukup meningkat bahkan tumbuh di atas rata-rata nasional. (*)