Buruh Minta Pembayaran THR  Sesuai Ketentuan Kemnaker Terbaru

04 April 2022 12:13

GenPI.co Kepri - Serikat Pekerja di Kota Batam meminta pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan dari Kemnaker terbaru.

Panglima Garda Metal Fedrasi Serikat Pekerja Metal Indnesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan, pembayaran THR akan diberikan secara penuh tahun ini.

Ia meminta pengusaha membayar sesuai aturan tersebut, tanpa relaksasi.

BACA JUGA:  Buruh Batam Unjuk Rasa Lagi, Kali Ini Terkait Sembako

"Sudah jelas regulasi dari pemerintah paling lambat dibayarkan, THR pekerja 7 hari sebelum Hari Raya," kata Suprapto kepada GenPi.co Kepri, Senin (4/4)

Kata dia, serikat buruh berharap pembayaran THR buruh tahun tidak dicicil seperti tahun kemarin.

BACA JUGA:  Hore, Apindo Optimistis THR Karyawan Tahun Ini Tak Ada Kendala

"Kami harapkan THR tahun ini tidak ada alasan penundaan atau dicicil. THR merupakan haknya pekerja," ujarnya.

Suprapto berharap pemerintah tidak memberikan celah agar perusahaan melakukan relaksasi ataupun pencicilan THR pada pekerja.

BACA JUGA:  Kapan THR Dibayarkan? Berikut Penjelasan Disnaker Batam

"Adanya upaya serius pemerintah memberikan sanksi jika ada perusahaan yang melanggar," harapnya

Suprapto menjelaskan anggaran untuk THR sebenarnya sudah dialokasikan oleh perusahaan satu tahun sebelumnya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR, mencicil, atau mengajukan bentuk keringanan apapun,” kata dia.

Apalagi saat ini ekonomi di Batam cukup meningkat bahkan tumbuh di atas rata-rata nasional. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI