GenPI.co Kepri - Kejaksaan Negeri Batam saat ini telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Kota Batam, Kepulauan Riau
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah mengatakan saat ini dugaan korupsi dana BOS dan uang komite di SMKN Batam terus dilakukan penyidikan oleh pihaknya.
"SMK Negeri 1 sudah kita mintai keterangan sejumlah saksi lebih dari sepuluh orang," kata Hendarsyah kepada Genpi.co Kepri, Sabtu (2/4).
Kata dia, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu menyasar para pejabat di sekolah dan rekanan yang terkait dugaan korupsi penggunaan dana BOS dan dana komite SMKN 1 Batam.
"Ini terkait penggunaan dana BOS. Kalau dana komite walaupun dana itu dana SPP dia sudah diserahkan kepada pengelola jadi sudah termasuk uang negara," kata dia.
Hendarsyah menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi terus digesa oleh pihaknya.
"Proses pemeriksaan belum selesai,” sebutnya.
Terkait penetapan tersangka, Hendarsyah mengatakan pihaknya saat ini masih terus berlangsung dilakukan.
"Yang jelas ketika ada penyidikan diterbitkan oleh penyidik sudah ada perbuatan melawan hukum yang disertai niat jahat dalam tindakan korupsi," jelasnya.
Terkait kerugian negara dalam kasus ini Hendarsyah masih belum mau mengungkapkan hal tersebut.
"Sudah ada kerugian negara. Untuk jumlahnya nanti akan disampaikan," ujarnya.
Hendarsyah mengungkapkan bahwa untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS dan uang komite cukup besar.
"Yang jelas jumlahnya lebih besar dari SMA Negeri 1 Batam," katanya. (*)