Kapan THR Dibayarkan? Berikut Penjelasan Disnaker Batam

01 April 2022 12:00

GenPI.co Kepri - Aturan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan sebenarnya diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran Idul Fitri.

"Tujuh hari sebelum hari H  sudah harus dibayarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti kepada GenPi.co Kepri, Jumat (1/4).

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Janji akan Teruskan Aspirasi Buruh

Kata dia, batas paling lambat pembayaran THR tujuh hari sebelum Idul Fitri tersebut sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan.

"Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia.

BACA JUGA:  Kasasi Gubernur Kepri Terkait UMK Ditolak MA, Begini Sikap Buruh

Rudi menyebutkan skema pembayaran THR pada tahun ini masih menunggu aturan resmi, apakah sama seperti tahun lalu yang bisa dicicil oleh perusahaan atau dibayarkan langsung.

"Aturan resminya menunggu dari Kementerian Ketenagakerjaan," sebutnya.

BACA JUGA:  Hore, Apindo Optimistis THR Karyawan Tahun Ini Tak Ada Kendala

Rudi mengatakan untuk pembayaran THR di Kota Batam pada tahun 2021 lalu terbilang tidak terjadi masalah.

"Boleh dikatakan tak ada masalah dan mudah-mudahan tahun ini juga seperti itu," tambahnya.

Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR keagamaan juga diberikan ke pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI