SE Gubernur Terbaru Terkait Ramadan, Isinya Alhamdulillah Banget!

01 April 2022 07:00

GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Kepri. 

Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadan 1443H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri.

Dalam surat edaran itu disebutkan masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

BACA JUGA:  Cara Menjaga Tubuh Agar Tetap Fit Saat Puasa Ramadan

Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadan 1443 H.

Ia juga berharap masyarakat Kepri dapat beribadah dengan baik di masjid selama Ramadan tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19.

BACA JUGA:  Dai di Batam Siap Dakwah Selama Ramadan, Rudi Minta Luruskan Isu

“Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga" kata Ansar Rabu (30/3), dikutip dari laman resmi Pemrov Kepri.

Dalam SE tersebut, Ansar meminta bupati dan wali kota agar menghimbau pengurus dan pengelola tempat ibadah maupun jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah di tempat-tempat peribadatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

BACA JUGA:  3 Persiapan Wajib Menjelang Ramadan, Biar Ibadah Penuh Berkah

Ansar juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa bersama keluarga inti di rumah masing-masing. 

Bupati dan wali kota juga diminta meniadakan n takbir keliling malam Lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

“Khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN" kata dia. 

Namun Ansar tetap memberikan fleksibilitas bagi bupati/wali kota untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan selama Ramadan dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing daerah. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI