8 Tahun Buron, Koruptor Raskin Ketahuan saat Urus Surat Pindah

31 Maret 2022 12:00

GenPI.co Kepri - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri Batam didukung oleh Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penangkapan terhadap Purwadi atas kasus korupsi beras miskin (raskin), Rabu (30/3).

Purwadi ini menjadi buron sejak ditetapkan sebagai terpidana melalui inkrah putusan Mahkamah Agung di tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan penangkapan Purwadi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015.

BACA JUGA:  Kejari Batam Lelang Barang Bukti, Ada 57 Motor dan 15 Kapal Ikan

"Putusan tersebut  menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana Korupsi,” ujar Herlina, Rabu (30/3) dalam konfrensi pers.

Purwadi pun dinyatakan berstatus terpidana dan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6  bulan penjara dan denda Rp50.000.000 subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.500.000 subsider 1 bulan penjara.

BACA JUGA:  Kasi Intel Tegaskan Tak Ada Makelar Kasus di Kejari Batam

Purwadi ini saat melakukan aksi nya di tahun 2010 menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.

"Jadi pengakuan terpidana selama ini ia bersembunyi di Kabupaten Karimun," kata Herlina.

BACA JUGA:  Mantan Staf Bulog Batam Ditangkap Gara-gara Korupsi Raskin

Herlina menjelaskan Purwadi semenjak dinyatakan bersalah langsung dipecat sebagai sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.

"Sejak 2015 lalu ia sudah dipecat. Purwadi juga diketahui berprofesi sebagai Satpam di Karimun," kata dia.

Herlina mengatakn keberadaan Purwadi diketahui saat dirinya melakukan pengurusan pemindahan data dari Batam ke Kabupaten Karimun.

"Jadi ia melakukan pengurusan surat pindah data kependudukan. Disitulah terlacak oleh kami dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap terpidana," tambahnya.

Sementara itu  Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah menjelaskan dalam kasus penyaluran beras raskin di Kecamatan Sagulung yang dikorupsi itu ada dua pelaku.

"Ia bersama Lurah Sei Binti saat itu,” jelasnya.

Lurah Sei Binti ini saat ini telah menjalani hukuman sesuai yang ditetapkan. Hendriansyah mengungkapkan Purwadi mendapatkan putusan inkrah putusan MA sejak tahun 2014.

 

"Jadi modusnya beras raskin dijual kepada penjual beras. Kita tahu selisihnya lumayan banyak saat itu," ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI