Polresta Barelang Rebus 22,042 Kg Sabu dari Perairan Pulau Buaya

31 Maret 2022 08:32

GenPI.co Kepri - Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 22,042 kilogram dengan cara direbus, Rabu (30/3).

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh sejumlah pihak mulai dari Pemerintah Kota Batam, BNNK Batam, MUI Batam, Kejari Batam serta BPOM Batam.

Sebelum dimusnahkan, pihak Polresta Barelang bersama BPOM Batam melakukan pengujian menggunakan alat general screening drugs.

BACA JUGA:  Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

Jika cairan di alat berubah menjadi warna ungu maka barang yang diuji dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Total barang bukti dari pengungkapan kasus seberat 22,249 kilogram. Dari jumlah tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 203 gram dan 4 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.

BACA JUGA:  Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam

Barulah sisanya sebanyak 22,042 kilgoram dimusnahkan dengan cara direbus di halaman Maporlesta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan sabu tersebut merupakan barang bukti dari hasil penindakan pada 15 Februari lalu di Perairan Buaya, Galang.

BACA JUGA:  Fakta Baru! Sabu 20 Kg yang Diamankan Polisi, Ternyata dari LN

Barang bukti sabu itu berasal dari tangan empat tersangka yaitu, RH (48), ST (26), IM (49) dan AB (46). Untuk mengelabuhi petugas sabu tersebut dibungkus dengan plastik kemasan teh merek guanyinwang.

Kombes Nugroho mengapresiasi jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih Mabes Polri yang telah berhasil mengungkap peredaran sabu di perairan Kota Batam.

“Sama-sama kita imbau masyarakat sekiranya ada informasi di wilayahnya ada peredaran narkoba laporkan kepada kami dan akan kami tindaklanjuti,” kata Nugroho.

Menurut dia tanpa dukungan dari masyarakat, polisi tidak bisa bekerja sendiri.

Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan jika melihat dari pengungkapan kasus yang dilakukan, peredaran narkoba di Kepri kondisinya sudah memprihatinkan.

“Dari barang bukti yang disita ini petugas berhasil menyelamatkan kurang lebih 66 ribu sampai 88 ribu anak bangsa dari paparan atau penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam pun mengapresiasi keberhasilan Satres Narkoba Polresta Barelang dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kota Batam.

 “Saya mewakili Bapak Wali Kota Batam mengapresiasi keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid.

Ia berharap pengungkapan kasus narkoba beserta hukum yang menimpa pihak-pihak yang terkait dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat betapa bahayanya narkoba.

Pemko Batam dalam memerangi peredaran narkoba juga berkolaborasi dengan semua pihak untuk memberikan informasi jika ditemukan indikasi peredaran narkoba,

“Bapak Wali Kota sudah mengintruksikan agar dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba,” ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI