GenPI.co Kepri - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota Batam, kepulauan Riau akan masih menunggu arahan korlantas Polri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhart mengatakan untuk penerapan elektronik tilang pihaknya masih menunggu arahan Mabes Polri.
"Kami masih menunggu arahan pelaksanaan," kata Harry kepada Genpi.co Kepri Rabu (30/10).
Harry mengatakan lamanya penerapan elektronik tilang di kota Batam karena ada beberapa persiapan yang membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.
"Ada beberapa persiapan sehingga dilakukan bertahap di berbagai tempat, Batam menunggu giliran," kata dia.
Harry menambahkan kesiapan lainnya yang saat ini dilakukan ialah menyiapkan alat yang mensinkronkan data kependudukan dan data surat kendaraan di satlantas.
"Intinya kesemuanya persiapan dan alat sudah siap. Maka akan segera dilakukan," tambahnya.
Infrastruktur pendukung untuk penerapan tilang elektronik di Batam yakni kamera pemantau telah dipasang kepolisian di sejumlah titik Kota Batam.
Kamera CCTV untuk elektronik tilang telah di pasang di tiga titik di kota Batam.
Pertama, di Jalan Jendral Sudirman arah Bandara Hang Nadim, tepatnya beberapa meter sebelum bundaran Kabil.
Kamera kedua berada di Jalan Laksamana Bintan, dari arah Panasonic Sincomm menuju Simpang Kaliban.
Dan kamera ketiga dipasang di Jalan Ahmad Yani dari arah Panbil menuju Simpang Kepri Mall.
kamera tilang elektronik berteknologi memiliki Artificial Intelligence (kecerdasan buatan) atau AI.
Kamera untuk elektronik tilang tersebut itu mampu mendeteksi jenis pelanggaran pengguna roda empat seperti penggunaan handphone saat berkendara maupun tidak memakai sabuk pengaman. (*)