GenPI.co Kepri - Polisi membekuk satu orang kurir berinisial ZK. Ia membawa sabu seberat 20 kilogram dari Malaysia. Upah yang diterima kurir sabu tersebut ternyata cukup besar. Jumlahnya menggiurkan.
ZK dibekuk diperairan Jembatan 1 Barelang, Galang, Kota Batam pada Senin (21/3).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan bahwa pengungkapan 20 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kepri merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Sebelumnya sudah ada kasus yang diungkap oleh Porlesta Barelang. Saat itu jumlah barang bukti sabu yang ditemukan juga cukup besar.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan internasional yang sebelumnya diungkap oleh Polresta Barelang berupa sabu 22,249 Kilogram," kata Harry kepada GenPi.co Kepri, Rabu (30/3).
Saat diperiksa oleh penyidik ZK mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta dari tugasnya menjemput sabu tersebut dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.
"Pelaku mengaku mendapatkan upah Rp2 juta perbungkusnya," kata Harry.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David menambahkan, selain bertindak sebagai kurir, pelaku juga merupakan pemakai narkoba jenis sabu.
"Saat dilakukan tes urine perilaku positif sebagai pengguna sabu," ujarnya.
Davis mengungkapkan dari hasil penyelidikan, pelaku ZK juga diketahui telah lama menggunakan sabu.
"Jadi alasan pelaku karena faktor ekonomi dan pelaku juga telah empat tahun terakhir menggunakan narkoba," ujarnya.
David menjelaskan ZK, ia bertindak atas perintah dari pelaku lainnya yang saat ini tengah dalam pengejaran kepolisian.
"Pelaku diketahui disuruh oleh seorang berinisial RS yang saat ini tengah dalam pengejaran," jelasnya.
David juga menjelaskan ZK diyakini tidak satu kali menjadi kurir sabu jaringan internasional itu.
"Kalau pengakuan pelaku baru satu kali tapi kami akan dalami sudah berapa kali menjadi kurir," ujarnya.(*)