Fakta Baru! Sabu 20 Kg yang Diamankan Polisi, Ternyata dari LN

30 Maret 2022 16:00

GenPI.co Kepri - Ditresnarkoba Polda Kepri melakukkan pengungkapan penyelundupan 20 kilogram sabu di perairan Jembatan 1 Barelang, Galang, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan terhadap pelaku saat pengamanan barang bukti 20 kilogram sabu.

"Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengejaran di laut dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan," kata Harry kepada GenPi.co Kepri, Rabu (30/3).

BACA JUGA:  Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

Kata dia, pelaku membawa narkoba dengan menggunakan speed boat. Saat dikejar oleh petugas ia sempat berusaha melarikan diri.

"Pelaku sempat melarikan diri dengan melompat ke laut tapi akhirnya ia berhasil diamankan petugas," ujarnya.

BACA JUGA:  Upah para Kurir Sabu Jaringan Internasional Mencengangkan!

Harry mengatakan usai menghampiri speed boat yang dibawa pelaku, petugas kemudian menggeledah kapal tersebut dan mendapatkan dua buah tas yang berisi sabu.

"Saat diperiksa ternyata masing-masing tas berisi sepuluh bungkus sabu dengan berat 20,989 kilogram," kata Harry.

BACA JUGA:  Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam

Harry menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang di ketahui berinisial ZK, ia mengaku mengambil sabu tersebut di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia.

"Pengakuan pelaku melakukan transaksi di perbatasan dengan melakukan ship to ship," jelasnya.

Perairan Kepri memang telah lama kerap menjadi jalur perdagangan narkoba internasional. Salah satunya dari Malaysia.

Harry mengungkapkan pelaku ZK  dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009

"Pelaku terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KEPRI