Dinas KUM Batam Buka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya

21 Februari 2022 14:00

GenPI.co Kepri - Dinas KUM kota Batam melakukan rekrutmen tenaga pendamping UMKM kota Batam. Pendamping ini nantinya akan melakukan pendampingan pengembangan UMKM yang ada di bawah binaan Dinas KUM Batam.

Kepala Dinas KUM kota Batam, Suleman Nababan membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan perekrutan untuk pendamping UMKM.

"Saat ini sedang dilakukan perekrutan," Kata Sulaiman, Senin (21/2/2022).

BACA JUGA:  SIAP BOS, Aplikasi Masyarakat Tanjung Pinang Urus Dokumen

Perekrutan ini dibuka hingga tanggal 23 Februari 2022 mendatang. Berikut syarat calon tenaga pendamping UMKM yang dibutuhkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Batam.

1. Warga negara Indonesia dan berdomisili di Kota Batam

BACA JUGA:  VTL Dibuka, Sudah Siap Melancong ke Singapura? Cek Dulu Syaratnya

2. Pria dan wanita

3. Calon pendamping berasal dari lingkungan dunia usaha, akademisi dan atau praktisi

BACA JUGA:  Cegah Banjir Dinas Bina Marga Batam Normalisasi Sejumlah Drainase

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Pendidikan minimal S1 (diutamakan ekonomi, koperasi, hukum dan komunikasi)

6. Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4

7. Menguasai computer (minimal Microsoft office)

8. Disiplin jujur dan bertanggung jawab

9. Dapat berkomunikasi dengan baik

10. Melampirkan berkas berupa surat lamaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP 1 lembar, fotokopi izajah terakhir 1 lembar dan pas foto ukuran 4x6 1 lembar.

11. Lamaran diantar langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam paling lambat diterima tanggal 23 Februari 16.00 WIB.

12. Surat lamaran ditujukan kepada: Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam dengan alamat Jalan Pramuka Nomor 1 Sekupang Kota Batam.

Setelah lolos administrasi nantinya peserta akan dihubungi dan melakukan seleksi tertulis dan wawancara dilaksanakan pada:

Hari/tanggal: Kamis 24 Februari 2002.

Pukul: 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Tempat: Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Batam Sekupang.

Proses rekrutmen akan dilakukan secara profesional. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Edward Eko Wijaya nomor 0812-6789-882 (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI