GenPI.co Kepri - TmKepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa.
"Beberapa rokok ilegal tersebut merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura," kata Undani, Selasa (29/3).
Kata dia, Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam melakukan pengawasan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022 lalu.
"kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat," kata dia.
Undani menambahkan pihaknya menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM).
"Kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP)," tambahnya.
Undani menjelaskan total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47 SBP.
"Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut," jelasnya.
Undani menerangkan taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai, Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp284,26 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.
“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” terang Undani.
Undani merincikan sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar.
"Bea Cukai Batam juga menyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara," ujarnya.
Undani mengatakan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Batam tidak akan terwujud sepenuhnya tanpa dengan adanya peran serta masyarakat
Ia mengatakan Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal.
“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” ujarnya. (*)