GenPI.co Kepri - Transaksi itu sedianya akan dilakukan oleh pria berinisial ZK, tapi ia keburu ditangkap polisi pada Senin (21/3) lalu di Jembatan 1 Barelang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David mengatakan pengamanan tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
"Pelaku diamankan di wilayah perairan Jembatan 1 Barelang di atas sebuah speedboat,” ujarnya, Senin (28/3).
Sebelumnya, pihaknya menerima informasi akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut. Setelah mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan seorang pria berinisial ZK," kata David.
David menyebutkan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti kurang lebih sabu 20 kilogram.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut," sebutnya.
David menambahkan untuk pelaku lain pihaknya saat ini sedang melakukan pengambangan dari satu pelaku yang diamankan tersebut.
" ZK ini tidak bekerja. Pelaku lainnya masih kita lakukan pengembangan," tambahnya.
David juga menerangkan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut serta terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kepri.
"Nanti rincinya akan kami sampaikan," ujarnya. (*)