GenPI.co Kepri - Sebelum ke Kantor Pemko Batam, massa aksi demonstrasi menyasar Kantor PLN Batam dan Kantor DPRD Batam.
Massa yang melakukan unjuk rasa ini merupakan warga yang kawasan tempat tinggalnya terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV yang dilakukan bright PLN Batam.
Di Kantor PLN Batam, aksi unjuk rasa menampilkan teaterikal sebagai bentuk protes terhadap hukum yang lemah dan berpihak ke bright PLN Batam.
Sementara itu, dalam aksi di depan Kantor Pemko Batam, massa tidak berhasil menemui Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pebrialin Razak yang menemui para pendemo. Sekretaris Aliansi Masyarakat Terdampak Pembangunan SUTT, Nurhaedah lalu menitipkan lispstik merah untuk diserahkan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
"Pak tolong dititipkan untuk Wali Kota Batam, agar dia bisa memerahkan bibirnya dan mau berbicara terkait nasib masyarakat yang terdampak pembangunan SUTT 150 KV," kata Nurhaedah.
Nurhaedah mengatakan pihaknya menyesalkan sikap Wali Kota Batam yang selama ini diam menyikapi penolakan masyarakat terhadap pembangunan SUTT.
"Pada 2021 kami sudah audiensi langsung dengan Wali Kota Batam, ia menyampaikan sore hari usai pertemuan ia akan memberikan kebijakan penghentian sementara pembangunan itu sambil proses hukum tetap berjalan, tapi hingga hari ini hal itu tidak ada," kata Nurhaedah.
Nurhaedah menilai pembangunan SUTT 150 KV telah melanggar Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Batam.
"Hari ini masyarakat diadu dengan aparat penegak hukum yakni polisi, pada dasarnya kami takut tapi karena ini hak kami kami akan terus memperjuangkan," tambahnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pebrialin Razak mengatakan bahwa Pemko Batam selalu terbuka terhadap semua keluhan masyarakat baik itu kritik dan saran.
"Kami menghargai upaya masyarakat yang menempuh jalur hukum untuk penyelesaian permasalahan yang saat ini sudah sampai Mahkamah Agung," kata Pebrialin.
Kepada masa, Pebrialin mengatakan pihaknya akan mempelajari dengan tim serta berkomunikasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Bapelitbang Batam dan Bapedalda Batam.
"Setelah itu Kami juga akan coba komunikasi dengan PLN," jelasnya.
Pebrialin menambahkan aspirasi masyarakat yang disampaikan hari ini tidak bisa diputuskan oleh dirinya.
"Kami tidak bisa mengeluarkan pernyataan bahwa ini menabrak aturan. Kami akan membahas terlebih dahulu," katanya.
Pebrialin menambahkan pembahasan yang akan dilakukan terkait keluhan masyarakat tersebut direncanakan secepatnya.
"Kami akan upayakan alternatif terlebih dahulu lalu kami pelajari mudah-mudahan dalam waktu singkat ada jawaban apakah yang dilakukan ini sudah sesuai dengan koridor yang ada," ujar Pebrialin.(*)