GenPI.co Kepri - Puluhan warga mendatangi Kantor DPRD Batam. Perwakilan masayrakat juga melakukan orasi di sana.
Massa aksi demonstrasi ditemui oleh Anggota DPRD Kota Batam, Komisi I Siti Nurlailah. Tak disangka Koordinator Aksi Demonstrasi Agung Widjaja memberikan pisang ke anggota dewan tersebut.
"Ini untuk anggota DPRD agar lancar berbicara untuk keadilan masyarakat," kata Agung.
Sementara itu Siti Nurlailah mengatakan aspirasi yang disampaikan massa aksi tersebut akan bukan kewenangan pihaknya tapi tetap akan diterima.
"Sekarang kewenangan terkait listrik dan air berada di Provinsi Kepri, tapi tetap kami akan menerima," kata Siti kepada massa aksi.
Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak Pembangunan SUTT 150 KV Suwito, mengatakan aksi yang dilakukan tersebut membawa beberapa aspirasi.
"Pertama meminta PLN Kota Batam untuk segera mematuhi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021-2041," kata Suwito.
Pihaknya juga meminta Bright PLN Batam untuk segera menghentikan proyek pembangunan SUTT di lokasi yang ditolak oleh warga.
"Kami meminta Bright PLN Batam untuk memindahkan tiang SUTT ke titik sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021-2041," ucapnya.
Suwito menjelaskan masyarakat yang terdampak pembangunan SUTT juga meminta Wali kota Batam untuk tegas menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021-2041.
Selain itu pihaknya juga meminta Polda Kepri untuk bersikap netral dan profesional terhadap kasus SUTT di Batam.
"Kami tidak menolak pembangunan yang kami lawan adalah penindasan dan kesewenang-wenangan dalam pembangunan," tegasnya.(*)