GenPI.co Kepri - Pemerintah Arab Saudi berencana membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan ibadah haji pada tahun 2022 ini.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan pengurus paspor untuk jamaah umrah dan haji bisa dilakukan dengan mudah.
"Untuk pengurusan paspor kami tetap buka," kata Tessa, Jumat (25/3).
Kata dia, pengurusan paspor untuk jamaah umrah atau haji biasanya dilakukan oleh kantor Kementerian Agama.
"Biasanya dari Kemenag ada juga mengurus sendiri," ujarnya.
Tessa mengatakan pengajuan paspor untuk kebutuhan umrah dan haji bisa dilakukan secara mandiri dengan ketentuan tersendiri.
"Untuk pengurusan paspor mandiri harus disertakan rekomendasi dari Kemenag," ucapnya.
Tessa juga menjelaskan untuk pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan secara online. Caranya dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.
“Persiapkan seluruh berkas lalu diupload ke aplikasi," jelasnya.
Tessa mengatakan selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga bisa melakukan pengajuan secara manual di kantor imigrasi.
Tata cara mengurus manual dilakukan seperti pada umumnya pengurusan paspor untuk kebutuhan lainnya.
"Masyarakat juga bisa mengajukan di kantor imigrasi yang membuka layanan," ujarnya.(*)