Cara Mudah Bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah untuk Bikin Paspor

26 Maret 2022 03:00

GenPI.co Kepri - Pemerintah Arab Saudi berencana membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan ibadah haji pada tahun 2022 ini.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan pengurus paspor untuk jamaah umrah dan haji  bisa dilakukan dengan mudah.

"Untuk pengurusan paspor kami tetap buka," kata Tessa, Jumat (25/3).

BACA JUGA:  SIAP BOS, Aplikasi Masyarakat Tanjung Pinang Urus Dokumen

Kata dia, pengurusan paspor untuk jamaah umrah atau haji biasanya dilakukan oleh kantor Kementerian Agama.

"Biasanya dari Kemenag  ada juga mengurus sendiri," ujarnya.

BACA JUGA:  Pegawai Kantor Imigrasi Batam WFH, Bagaimana Pelayanannya?

Tessa mengatakan pengajuan paspor untuk kebutuhan umrah dan haji bisa dilakukan secara mandiri dengan ketentuan tersendiri.

"Untuk pengurusan paspor mandiri harus disertakan rekomendasi dari Kemenag," ucapnya.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi Batam WFH, Ini Layanan yang Bisa Diakses Online

Tessa juga menjelaskan untuk pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan secara online. Caranya dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.

“Persiapkan seluruh berkas lalu diupload ke aplikasi," jelasnya.

Tessa mengatakan selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga bisa melakukan pengajuan secara manual di kantor imigrasi.

Tata cara mengurus manual dilakukan seperti pada umumnya pengurusan paspor untuk kebutuhan lainnya.

"Masyarakat juga bisa mengajukan di kantor imigrasi yang membuka layanan," ujarnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI