GenPI.co Kepri - Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan kronologi kasus tersebut bermula saat pelapor menitipkan mobil Honda Jazz-nya kepada ME namun malah dibawa kabur oleh ME.
"Terlapor menitipkan mobil Jazz hitam dengan nomor polisi BM 1822 EX untuk keperluan dinas tetapi setelah sampai batas waktunya tidak dikembalikan pada tahun 2020 lalu," kata Awal, Jumat (25/3).
Kata dia, pelapor sempat mencari mobil yang dimiliki di wilayah Tanjung Pinang, Bintan hingga ke Batam.
"Pelapor mencari kendaraan mobil tersebut di Batam dan ditemukan di Perumahan Buana Vista Batam Center," Kata dia.
Awal menyebutkan pelapor sempat mencoba mengambil mobil tetapi tidak diberikan oleh pemilik kendaran yang baru.
"Kemudian pelapor mengadukan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Pinang," sebutnya.
Awal menjelaskan usai menerima laporan dari pelapor pihaknya melakukan pengembangan laporan tersebut.
"Kemudian pada Rabu (23/3) mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku ME, pelapor mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Kerugiannya sekitar Rp112 juta," ujarnya.(*)