8 Pasangan Digerebek Satpol PP, Ada yang Sekamar Bertiga, Walah!

25 Maret 2022 08:07

GenPI.co Kepri - Kepala Satpol PP Tanjung Pinang Ahmad Yani mengatakan, sebanyak 8 pasangan yang bukan suami istri terjaring razia dalam operasi yustisi.

Mereka pun kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan di aula kantor Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjung Pinang, Kepri, Kamis (24/3).

Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan penyisiran di sejumlah hotel, penginapan dan rumah kos pada Rabu (23/3) pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:  Baznas Barbagi, Satpol PP dan Petugas kebersihan Batam pun Senang

“Hasilnya ditemukan 8 pasang tanpa ikatan di dalam satu kamar,” kata Yani, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

Dari 8 pasang itu, ditemukan dalam satu kamar terdapat satu laki-laki dan dua perempuan, sehingga jumlahnya 17 orang.

BACA JUGA:  Satpol PP se-Kepri Diminta Humanis Saat Bertugas, Kenapa?

Yani mengatakan, operasi yustisi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum.

Para pelanggar asusila ini kemudian disidangkan oleh hakim Pengadila Negeri Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Batam PPKM Level 3, Sekda Minta Ini ke Satpol PP

“Tiap orang divonis oleh hakim membayar denda Rp250 ribu, dan disanggupi oleh para terdakwa,” kata Yani.

Ke depan, ia berharap pengelola rumah kos lebih ketat dalam menyewakan kamar kosnya, serta tidak menerima penghuni kamar yang bukan pasangan suami istri.

"Pengelola kos harus lebih jeli, jangan pernah menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan," tegasnya. 

Masyarakat juga diimbau jika mengetahui ada pasangan yang kos bukan suami istri di lingkungannya, agar dapat segera melaporkan ke  RT untuk diteruskan ke Satpol PP. (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI