Warga Bisa dapat Kompensasi dari Pemadaman Listrik, Cek Caranya!

24 Maret 2022 00:03

GenPI.co Kepri - Corporate Secretary Bright PLN Batam, Hamidi Hamid mengatakan pemberian kompensasi itu bisa dilakukan pihaknya merujuk pada ketentuan tingkat mutu pelayanan (TMP) bright PLN Batam.

"Kalau itu dirasa masyarakat ada efek bisa diklaim," kata Hamidi, Rabu (23/3).

Kata dia, pemadaman listrik bergilir yang akhir-akhir ini sering terjadi karena adanya gangguan pada pembangkit. Terkait kompensasi telah diatur dalam peraturan gubernur dan perundang-undangan.

BACA JUGA:  PLN Batam Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir, Catat Jadwalnya!

"Undang -Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik," jelasnya.

Hamidi menjelaskan yang bisa diklaim oleh masyarakat terkait layanan bright PLN Batam itu seperti tegangan, lama pemadaman dan pelayanan lainnya.

BACA JUGA:  Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Anggota DPRD Kepri Bereaksi

"Seperti kerusakan alat elektronik yang diduga akibat pemadaman bergilir tidak bisa karena untuk pembuktian cukup sulit," jelasnya.

Dalam aturan terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) diatur untuk kompensasi pemadaman listrik bergilir oleh PLN Batam sebagai berikut.

BACA JUGA:  Pemadaman Listrik Bergilir di Batam Sampai Kapan? Begini Kata PLN

Untuk area pelayanan Nagoya jika pemadaman dalam satu bulan mengalami pemadaman dengan durasi total satu bulan selama 6 jam maka akan diberikan kompensasi.

Area pelayanan Tiban, bright PLN akan memberikan kompensasi jika pemadaman listrik bergilir dilakukan oleh bright PLN Batam selama 7 jam total satu bulannya.

Area pelayanan Batu Aji, jika pemadaman listrik terjadi selama 8 jam dalam satu bulan maka akan diberikan kompensasi.

Dan untuk area pelayanan Batam Center, lama pemadaman selama 7 jam dalam satu bulan juga akan diberikan kompensasi.

Dalam Peraturan Gubernur  Nomor 22 Tahun 2017  pada pasal 6 dijelaskan  PT PLN Batam wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum dan diperhitungkan dalam tagihan listrik.

Untuk pengguna token listrik pembelian token listrik prabayar pada bulan berikutnya apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang diterapkan, khususnya yang berkaitan dengan:

a. Lama gangguan.

b. Jumlah gangguan.

c. Kecepatan pelayanan penambahan daya tegangan rendah.

d. kesalahan pembacaan kWh meter dan/atau

e. Waktu koreksi kesalahan rekening.

Dan jika pada pembayaran pada bulan berikutnya PLN Batam belum memberikan kompensasi pengurangan pembayaran maka konsumen berhak menagih kompensasi tersebut.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI