GenPI.co Kepri - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad datang langsung ke kantor BPK RI Perwakilan Kepri untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
Amsakar mengatakan, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan yang ada selama ini, LKPD wajib disusuh setiap tahun anggaran.
“Selanjutnya disampaikan kepada BPK. Karena itu hari ini kami menyampaikan LKPD sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada,” kata Amsakar, Senin (21/3).
Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyampaikan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“BPK sangat apresiasi karena lebih cepat dari batas akhir penyampaian LKPD yakni tanggal 31 Maret 2022,” kata Masmudi.
Masmudi mengatakan, sesuai aturan yang ada, LKPD wajib disampaikan pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran selesai.
Selanjutnya, LKPD tersebut akan diperiksa dan BPK akan memberikan pendapat atau opini atas LKPD tersebut.
Ia menyebutkan ada empat macam jenis pendapat dari BPK, di antaranya adalah sebagai berikut.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion.
Kemudian Opini Tidak Wajar atau adversed opinion dan Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). (*)