Peredaran Kopi Berbahan Kimia di Batam, Begini kata BPOM Kepri

18 Maret 2022 07:00

GenPI.co Kepri - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran kopi yang mengandung bahan kimia seperti kopi jantan, kopi celeng, kopi bapak, spider dan urat madu.

Kepala BPOM Kepri, Bagus Heri Purnomo mengatakan pengawasan bahan makanan dan obat yang mengandung bahan kimia terus digencarkan pihaknya.

"Terkait informasi peredaran kopi mengandung bahan kimia obat (BKO) kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan berkoordinasi dengan lintas sektor terkait," kata Bagus,Kamis (17/3).

BACA JUGA:  Begini Pola Makan yang Sehat untuk Praremaja

Kata dia, pengawasan kopi berbahan kimia seperti BPOM RI juga akan ditindak lanjuti untuk di wilayah Kota Batam.

"Kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan berkoordinasi dengan lintas sektor terkait," ujarnya.

BACA JUGA:  Cara Mengobati Sariawan dengan Bahan Alami, Mudah Sekali!

Bagus menyebutkan penggunaan kopi berbahan kimia dalam jangka waktu lama bisa berakibat kepada kesehatan. Selain itu untuk obat  tradisional juga dilarang menggunakan bahan kimia.

"Penggunaan bahan kimia secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian," sebut Bagus.

BACA JUGA:  Puluhan Botol Obat Bius Diamankan di Pelabuhan Batam, Untuk Apa?

Bagus mengimbau kepada pelaku usaha obat dan makanan agar melakukan kegiatan produksi  dan distribusi sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Pelaku usaha dilarang melakukan promosi produk dengan memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan," ucapnya.

Masyarakat pun diimbau agar menjadi konsumen yang cerdas dan tidak tergiur iklan yang berlebihan Ketika akan membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan.

"Ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa)," tambahnya.

Ia juga menyebutkan masyarakat atau konsumen juga dalam membeli produk obat dan makanan agar selalu memastikan kemasan dalam kondisi baik.

"Baca informasi yang tertera pada labelnya, pastikan produk mempunyai izin edar dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa," ujarnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI