GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang melibatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam proses pembangunan Bandara RHF tersebut. Ia bersama Kejati Kepri Gerry Yasid ikut menyaksikan penandatanganan kontrak pengerjaan proyek tersebut di Gedung Daerah, Tanjung Pinang, Rabu (16/3).
Penandatanganan kontrak dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum Kepri dan PT Amanah Anak Negeri, pemenang tender proyek penataan jalan bandara RHF. Sementara itu sebagai konsultan pengawas adalah PT Bentan Sondong.
Dilibatkannya Kejati Kepri dalam proses pembangunan bandara itu menurut Ansar untuk memastikan tidak ada pelanggaran huku selama proyek dikerjakan.
"Kita minta asdatun dan asintel mendampingi itu, supaya hasilnya bagus dan tidak ada penyelewengan," kata Ansar, dikutip dari laman Pemrov Kepri.
Ia mengatakan, kejaksaan punya tugas dalam penegakan hukum yang bertumpu pada upaya preventif dan persuasif dalam mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Usai penandatanganan kontrak kerja, Ansar menginstruksikan agar pengerjaan proyek penataan jalan tersebut segera dimulai pekan depan.
"Kalau minggu depan mereka sudah kerjakan, akan punya cukup waktu sampai akhir tahun pengerjaannya," ujarnya.
Selain proyek penataan jalan di kawasan Bandara RHF, Pemrov Kepri juga memiliki rencana program penataan Kota Tanjung Pinang.
Di antaranya, penataan pulau Penyengat, penataan kawasan kota lama Tanjung Pinang, pembangunan flyover di jalan masuk Dompak, dan pembangunan gedung LAM Kepri.
Menurut Ansar, peran kejaksaan sangat dibutuhkan untuk memastikan proyek-proyek tersebut berjalan dengan baik.(*)