GenPI.co Kepri - Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar mengatakan pelaku yang merupakan oknum Ketua RT itu berinisial PA (38). Ia telah menipu sebanyak 1.393 orang.
"Pelaku tersebut memperdayai beberapa orang untuk menawarkan sembako murah kepada warga untuk mengumpulkan uang untuk sembako murah," kata Ganjar, Rabu (16/3).
Jabatannya sebagai ketua RT membuat beberapa orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan uang percaya dan menawarkan sembako murah fiktif kepada para warga.
"Uang yang disetorkan para para korban setelah dihitung berjumlah Rp76.615.000," kata dia.
Ganjar mengungkapkan, untuk lebih meyakinkan para korban pelaku merogoh kocek pribadi untuk membeli beras 5 kg, 1 kg gula pasir, 1 liter minyak goreng, 5 butir telur ayam dan 5 bungkus mie instan dengan total harga sebesar Rp87.500.
"Kemudian paket sembako itu dibawa pelaku untuk dijual ke beberapa korban. Kemudian pelaku memberikan ribuan kupon sembako murah untuk dijual," ungkap Ganjar.
Melihat paket sembako yang dibawa pelaku tersebut akhirnya para korban yakin dengan paket sembako murah yang dijual pelaku.
"Pelaku melakukan perbuatannya itu pada Februari 2022 lalu,” kata Ganjar.
Para korban setelah cukup lama menunggu waktu pembagian sembako tidak kunjung ada kemudian mengecek ke rumah pelaku ternyata ia telah melarikan diri.
Ganjar mengatakan oknum Ketua RT yang menawarkan sembako murah itu sebelum diamankan sempat melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (10/3).
"Pelaku setelah mengetahui dilaporkan ke Polsek Batu Aji langsung melarikan diri," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana atas penipuan dan penggelapan uang korban sembako murah.
"Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," ujarnya.(*)