BP Batam Punya Pesan Penting, Hati-hati Beli Tanah Kavling

16 Maret 2022 14:00

GenPI.co Kepri - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengimbau seluruh masyarakat Batam untuk hati-hati membeli tanah kavling siap bangun (KSB).

Apalagi jika lahan itu tak pernah dialokasikan BP Batam. Mengingat BP Batam sejak 2016 tidak lagi mengeluarkan izin program KSB.

Ariastuty mengatakan, beberapa waktu teakhir BP Batam menerima banyak keluhan dan laporan dari masyarakat terkait penawaran penjualan kavling yang mengatasnamakan KSB.

BACA JUGA:  2 Unit Kerja BP Batam Tandatangani Komitmen Zona Integritas

Banyak yang tertipu dengan penawaran tersebut, sampai menimbulkan kerugian yang besar. Maraknya promosi jual beli KSB ini, termasuk yang ada di media sosial, menjadi perhatian BP Batam.

“Kami tak henti-hentinya untuk menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini.” kata Tuty, melalui siaran persnya di laman resmi BP Batam, Senin (14/3).

BACA JUGA:  Surat Tanah Warga Bulang Terbakar, Ini Solusi dari Pemrov Kepri

Menurut Tuty, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan gara-gara tergiur promosi murah dan ingin mendapat hunian dengan mudah.

Iming-iming itu membuat korban melakukan transaksi tanpa melaukan verifikasi dokumen legalitas lahannya.

BACA JUGA:  Air dan Tanah di Kepri Dibawa dalam Ritual di IKN

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli.

“Kroscek di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam,” kata Tuty.

Ia mempersilakan masyarakat datang untuk mengonfirmasi legalitas dokumen. Jangan sampai sudah transaksi lalu ada masalah baru datang mengadu.

“Penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi,” kata dia.

Lebih lanjut Tuty mengatakan perusahaan-perusahaan yang telah mendapat izin sebelum tahun 2016 terkait program KSB pun hanya izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan kavling, karena alokasi lahan di Batam tetap menjadi kewenangan BP Batam.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI