GenPI.co Kepri - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan imbauan agar polisi di daerah melakukan pengecekan stok minyak goreng berikut harga jualnya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan untuk di Kepri persoalan minyak goreng ini aman dan sesuai ketentuan.
"Sejauh ini stok minyak goreng di Kepri masih aman dan untuk harga jual juga sesuai ketentuan yakni Rp14.000," kata Teguh, Selasa (15/3).
Kata dia, pihaknya bersama satgas pangan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran dan harga jual minyak goreng di kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pengawasan baik di tingkatan produsen maupun di pasar," kata dia.
Pengawasan yang dilakukan Polda Kepri dan instansi terkait itu untuk memastikan bahwa distribusi tepat sasaran.
"Kami awasi dari produsen agar langsung ke pedagang di pasar agar tidak melalui pihak kedua dan ketiga sehingga harga tetap sesuai ketentuan," jelas Teguh.
Teguh juga mengungkapkan pengawasan juga dilakukan di pintu masuk distribusi seperti pelabuhan.
"Kemudian pelabuhan khususnya untuk keluar masuknya barang kami lakukan pengawasan juga," ujarnya.
Teguh juga telah melakukan sosialisasi kepada tingkatan produsen dan pedagang agar tidak ada penimbunan.
"Hari ini kami juga baru melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder di Tanjung Pinang," kata dia.
Teguh mengimbau kepada masyarakat, pedagang dan produsen agar dalam membeli dan menjual minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp14 ribu agar sewajarnya sesuai dengan kebutuhan.
"Untuk pedagang juga tidak boleh melakukan penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan," ujarnya.
Jika nantinya dari hasil pengawasan Ditreskrimsus Polda Kepri ditemukan adanya penimbunan atau pembelian berlebihan hal itu bisa berujung pada pidana.
"Bagi distributor, produsen bahkan pedagang yang nakal jika temukan kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.(*)