Gercep, Polda Kepri Tanggapi Imbauan Kapolri Soal Minyak Goreng

16 Maret 2022 06:00

GenPI.co Kepri - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan imbauan agar polisi di daerah melakukan pengecekan stok minyak goreng berikut harga jualnya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan untuk di Kepri persoalan minyak goreng ini aman dan sesuai ketentuan.

"Sejauh ini stok minyak goreng di Kepri masih aman dan untuk harga jual juga sesuai ketentuan yakni Rp14.000," kata Teguh, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Minyak Goreng Tiba di Tanjung Pinang, Jumlahnya Wow Banget

Kata dia, pihaknya bersama satgas pangan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran dan harga jual  minyak goreng di kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.

"Kami sudah beberapa kali melakukan pengawasan baik di tingkatan produsen maupun di pasar," kata dia.

BACA JUGA:  Disperindag Batam Klaim Bahan Pokok Aman, Termasuk Minyak Goreng?

Pengawasan yang dilakukan Polda Kepri dan instansi terkait itu untuk memastikan bahwa distribusi tepat sasaran.

"Kami awasi dari produsen agar langsung ke pedagang di pasar agar tidak melalui pihak kedua dan ketiga sehingga harga tetap sesuai ketentuan," jelas Teguh.

BACA JUGA:  Cegah Kelangkaan Minyak Goreng Jelang Ramadan, Bintan Lakukan Ini

Teguh juga mengungkapkan pengawasan juga dilakukan di pintu masuk distribusi seperti pelabuhan.

"Kemudian pelabuhan khususnya untuk keluar masuknya barang kami lakukan pengawasan juga," ujarnya.

Teguh juga telah melakukan sosialisasi kepada  tingkatan produsen dan pedagang agar tidak ada penimbunan.

"Hari ini kami juga baru melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder di Tanjung Pinang," kata dia.

Teguh mengimbau kepada masyarakat, pedagang dan produsen agar dalam membeli dan menjual minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp14 ribu agar sewajarnya sesuai dengan kebutuhan.

"Untuk pedagang juga tidak boleh melakukan penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan," ujarnya.

Jika nantinya dari hasil pengawasan Ditreskrimsus Polda Kepri ditemukan adanya penimbunan atau pembelian berlebihan hal itu bisa berujung pada pidana.

 

"Bagi distributor, produsen bahkan pedagang yang nakal jika temukan kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KEPRI