GenPI.co Kepri - Kampung Restorative Justice (RJ) ini berada di Tembesi Bengkel, Kelurahan Kibing, Batu Aji, Kota Batam diresmikan pada Selasa (15/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan, kampung RJ hadir untuk menyelesaikan kasus hukum di luar pengadilan di tengah masyarakat.
"Kampung RJ ini hadir sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban," kata Herlina, Selasa (15/3).
Namun demikian, kata dia, tidak semua perkara dapat diselesaikan di kampung RJ, hanya beberapa perkara yang bisa diselesaikan seperti kasus pidana umum dengan ketentuan tertentu.
"Misalnya baru satu kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman lima tahun penjara, dengan nilai kerugian maksimal Rp2.5 juta dan ada kesepakatan pelaku dan korban," kata dia.
Herlina menyebutkan alasan pihaknya memilih Tembesi Bengkel sebagai kampung RJ karena pihaknya pernah melakukan upaya perdamaian di kampung tersebut.
"kami sudah pernah melakukan perdamaian, pemufakatan disini. Dulu di tempat ini pernah ada kasus penghinaan. Tapi akhirnya kami bisa diselesaikan secara musyawarah," sebutnya.
Herlina menerangkan hadirnya Kampung RJ diharapkan bisa memberikan rasa adil kepada masyarakat dengan penerapan yang profesional.
"Harapan kami bisa menjadi terobosan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, mengatakan kampung RJ nantinya akan dibuka di seluruh kelurahan di Kota Batam.
"Kami akan bangun di 64 kelurahan yang ada di Kota Batam nantinya," katanya.
Wahyu menambahkan untuk pelaksanaan kampung RJ akan melibatkan forkopimda hingga ke tingkatan kelurahan.
"Hal itu bertujuan, agar koordinasi untuk penyelesaian perkara melalui RJ bisa terlaksana dengan baik," ujarnya.(*)