GenPI.co Kepri - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan meski ada JKP perusahaan masih wajib membayar pasangon pekerja.
"Program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang diPHK," kata Rudi, Selasa (15/3).
Kata dia, JKP adalah jaminan kehilangan pekerja yang merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK.
"Sedangkan pasangon adalah sejumlah dana yang diberikan kepada karyawan dari perusahaan ketika berakhirnya masa kerja atau pemutusan kerja," kata dia.
Rudi menyebutkan program JKP itu pada dasarnya merupakan program pemerintah sehingga berbeda dengan pasangon yang wajib dikeluarkan perusahaan jika melakukan PHK.
"Kan kalo untuk PHK ada aturannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," sebut Rudi.
Rudi menambahkan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
“ini upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan,” ujarnya.(*)