Keji, Pria di Tanjung Pinang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

15 Maret 2022 21:00

GenPI.co Kepri - Seorang pria di Tanjung Pinang diamankan Satreskrim Polres Tanjung Pinang karena melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur pada Jumat (11/3) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan ketiga korban yang dicabuli pelaku masih berumur 8 tahun hingga 11 tahun.

"Pelaku pertama kali melakukan aksinya pada Desember 2021," kata Awal, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Kata dia, pelaku dalam menjalankan perbuatannya itu mengimingi korban dengan meminjamkan handphone untuk menonton video.

"Korban juga diberikan uang Rp5.000 dengan alasan uang jajan," kata Awal.

BACA JUGA:  Kakak Beradik Tega Cabuli Sepupunya yang Masih Berusia 13 Tahun

Sementara itu dua korban lainnya dicabuli pelaku pada bulan Februari 2022 lalu dengan modus yang hampir sama.

"Pada bulan itu, ada dua orang anak di sekitar rumah pelaku yang mendapatkan perlakukan sama," jelasnya.

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba

Awal menyebutkan para korban itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya masing-masing.

"Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Pinang, Jumat (11/3)," kata Awal.

Berdasarkan laporan dari keluarga para Korban, akhirnya pada hari itu juga kepolisian mengamankan pelaku yang diketahui berinisial ZU.

ZU ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjungpinang.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Polres Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut," kata Awal.

Atas tindakannya, ZU disangkakan telah melanggar penerapan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

"Pelaku cabul terhadap anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Awal.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI