Jual Motor Curian di Grup Facebook, Pembelinya Tak Diduga

15 Maret 2022 05:00

GenPI.co Kepri - Gegara menjual motor di laman grup jual beli Facebook, AI diamanakn Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku pencurian itu tertangkap oleh polisi setelah mengiklankan hasil curiannya di media sosial.

"Petugas curiga dan melakukan tawar menawar  dengan pelaku. Saat ditangkap diketahui motor yang di jualnya tersebut merupakan hasil curian," kata Budi, Senin (14/3).

BACA JUGA:  Curi Pintu dan Pompa Air di Rumah Kosong, 4 Orang Dibekuk Polisi

Kata dia, pelaku AI diamankan di kawasan Sagulung Kota Batam di kediamannya saat hendak melakukan transaksi jual beli.

"Saat kendaraan roda dua tersebut dicek rupanya pelaku sudah mengganti plat kendaraan dengan yang palsu," ujarnya.

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Budi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku oleh penyidik, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian dan menjual di media sosial.

"Jadi pelaku ini beraksi di kawasan Pasar Tos 3000, pengakuannya sudah 16 kali. Ia biasanya mengincar kendaraan yang kuncinya tertinggal di kendaraan," ungkap Budi.

BACA JUGA:  Curi Kabel di Resort, Pengakuan Pelaku Tidak Disangka

Budi menjelaskan pelaku menjual barang hasil curiannya di media sosial seharga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada pembeli.

"Selama beberapa kali aksinya baru kali ini diamankan. Kita akan dalami keterangan pelaku," jelasnya.

Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atas pencurian sepeda motor yang dilakukannya.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor yang di jual di media sosial.

"Saat membeli tanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti BPKB. Itu guna memastikan bahwa kendaraan bermotor tersebut bukan hasil curian," kata dia. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI