Curi Kabel di Bekas Tempat Kerja, Mantan CS Dibekuk Polisi

15 Maret 2022 03:00

GenPI.co Kepri - Polsek Lubuk Baja kota Batam membekuk seorang pelaku pencurian kabel di salah satu tempat bekas KTV  yang berada di kawasan kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam .

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada bulan Februari 2022 lalu. Pencuraian itu berlangsung di salah satu bekas KTV yang saat ini sudah tidak beroperasi lagi.

"TKP atau lokasi pencurian itu tutup satu bulan lalu sehingga tidak beroperasi," kata Budi, Senin (14/3).

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

Kata dia, pelaku pencurian yang diamankan pihaknya merupakan bekas karyawan KTV tersebut berinisial HS(39).

"Pelaku dulu sebagai cleaning service karena tempat kerjanya tutup sehingga ia pun saat ini tidak bekerja," kata Budi,

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Budi menyebutkan alasan pelaku melakukan pencurian di bekas tempat kerjanya itu dikarenakan hipitan ekonomi.

"Pengakuan pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi," ujarnya.

BACA JUGA:  Curi Kabel di Resort, Pengakuan Pelaku Tidak Disangka

Kasus pencurian itu terungkap saat pemilik tempat mengunjungi tempatnya yang sudah tidak beroperasi dan mendapati lampu di lokasi tersebut tidak hidup.

"Jadi korban coba hidupkan lampu ternyata tidak hidup rupanya saat di cek kabel instalasi listrik tidak ada lagi," ungkapnya.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,  kepolisian akhirnya menangkap pelaku di kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Saat diamankan pelaku sedang berada di Kampung Aceh, Sei Beduk dan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI