GenPI.co Kepri - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menemukan beras tanpa label diperjualbelikan di Swalayan Pinang Lestari Tanjung Pinang, Sabtu (12/3) lalu.
Pengawas Perdagangan Disperindag Kepri Andri Kurniawan, mengatakan temuan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa Swalayan Pinang Lestari menjual beras tanpa label kemasan.
“Atas laporan itu, kami lakukan pengawasan dan melihat langsung ke lokasi dan memang ditemukan beras tanpa label yang diperjual belikan didalam kemasan plastik,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 59 tahun 2018 Jo Permendag nomor 8 tahun 2019, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan beras, wajib menggunakan label.
“Tetapi pada pasal 10 juga dinyatakan bahwa kewajiban ini dikecualikan apabila pelaku usaha mengemas beras didepan konsumen,” kata dia.
Menurutnya peraturan label itu, nantinya akan disosialisasikan karena pada umumnya pelaku usaha tidak mengetahui peraturan tersebut.
“Sepanjang dikemas didepan pembeli tidak ada masalah. karena pada intinya hal itu untuk menjalankan UU konsumen,” kata dia.
Sesuai dengan Permendag pasal 6, juga dikatakan ada hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, tentang barang yang diperdagangkan.
Lalu pada pasal 7, Andri menyebutkan ada kewajiban kalau untuk memperdagangkan dagangannya harus memberikan informasi yang benar. Demikian juga pada pasal 8 juga ditegaskan, agar pelaku usaha memberikan informasi, termasuk label, jadi label harus jelas.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah warga yang membeli beras itu karena dengan alasan ingin dicampur dengan beras yang berlabel di rumahnya.
Atas temuan itu, pihaknya hanya memberi teguran serta imbauan, agar pelaku usaha tidak memperjual belikan produknya tanpa kemasan.
“Untuk sanksi yang pertama teguran dahulu, dan kepada pengusaha kami juga mengimbau, kalau mengemas jualan dagangannya, harus di depan pembeli,” kata Andri. (ant/*)