Tangkap Ikan di Natuna, Kapal Asal Pantura Disanksi Ratusan Juta

14 Maret 2022 13:30

GenPI.co Kepri - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberi sanksi denda administratif Rp159 kepada kapal ikan KM SS asal Pantura usai ditangkap oleh Polair Polres Natuna di perairan Pulau Subi, Natuna, lantaran melanggar aturan daerah tangkapan, beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap nakhoda, saksi, dan ahli, kapal itu diketahui beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.

"Ini menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan," katanya.

BACA JUGA:  Pemkab Natuna Surati Kementerian KKP, Ini Isinya

KM SS diduga mengoperasikan alat tangkap cantrang. Namun, kemudian diketahui kapal itu menggunakan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang peraturan.

Alat tangkap itu berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang.

BACA JUGA:  Saran Peneliti Terkait Persoalan Laut Natuna Utara

Namun, Adin menjelaskan, alat penangkapan ikan jaring berkantong diizinkan untuk beroperasi di dua WPP yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut.

Menurutnya, nakhoda kapal tersebut mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan. Karena melanggar aturan daerah tangkapan yang ditetapkan KM SS dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta.

BACA JUGA:  Mangrove Pering, Destinasi Wisata Baru di Natuna

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polair Polres Natuna yang mempercayakan penanganan kasus ini melalui pendekatan sanksi administratif.

Menurut dia, hal itu merupakan contoh konkret aparat penegak hukum di lapangan bersinergi dalam mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penangkapan KM SS merupakan upaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang baik dalam penanganan kasus ini," kata Adin. (ant/*)

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI