GenPI.co Kepri - Dinas Pendidikan Kepri saat ini tengah memproses hasil temuan dan rekomendasi Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan SPN Dirgantara Batam.
kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses sanksi terhadap SPN Dirgantara Batam.
"Kami sedang memproses pencabutan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," kata Andi, Sabtu (12/3).
Kata dia, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri juga saat ini tengah melakukan verifikasi ulang terkait sistem belajar mengajar di sekolah tersebut.
"Kita tengah memverifikasi sistem belajar mengajar sekolah tersebut," kata dia.
Andi menambahkan untuk sementara waktu SPN Dirgantara Batam belum bisa menerima siswa untuk tahun ajaran baru.
"Setelah proses selesai kita laporan ke gubernur nanti beliau yang memutuskan," kata Andi.
Sementara itu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan kasus SPN Dirgantara sedang dibahas oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
"Nanti akan di bahas secara teknis oleh kami sebelum mengeluarkan keputusan," kata Ansar.
Sebelumnya Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Pada Satuan Pendidikan SPN Dirgantara Batam telah melakukan beberapa rekomendasi untuk sekolah tersebut.
Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh tim tersebut disampaikan beberapa poin sanksi seperti penghentian dana BOS.
Selain itu juga penghentian penerimaan siswa baru di tahun ajaran baru, dan memfasilitasi murid yang pindah sekolah.
Dari laporan beberapa orang tua murid tekait dugaan kekerasan terhadap anaknya, kepolisian telah menetapkan ED, Pembina sekolah sebagai tersangka kekerasan dugaan penganiayaan.(*)