Ada Miliaran Uang Negara yang Diselamatkan Kejari Bintan

12 Maret 2022 18:00

GenPI.co Kepri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan menyelamatkan uang negara senilai Rp3,8 miliar dari tindakan koruptif yang dilakukan sejumlah orang di lembaga pemerintahan dan BUMD Bintan.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, mengatakan, uang senilai Rp3,8 miliar itu bersumber dari pengembalian dana insentif kesehatan sebesar Rp2,1 miliar dan uang pembelian lahan di Sei Lekop senilai Rp1,7 miliar.

Dia menjelaskan Rp2,1 miliar berasal dari program dana insentif untuk petugas kesehatan di 14 puskesmas di Bintan yang sempat terendus fiktif.

BACA JUGA:  Bekunjung ke Bintan, Istri Eks Kapolri Takjub

Sebanyak 14 puskesmas yang mengembalikan uang tersebut, di antaranya Puskesmas Kijang, Puskesmas Berakit, Puskesmas Kawal, Puskesmas Kelong, Puskesmas Kuala Sempang, Puskesmas Mantang, dan Puskesmas Numbing.

Lalu Puskesmas Tambelan, Puskesmas Teluk Sasah, Puskesmas Toapaya, Puskesmas Tanjung Uban, Puskesmas Sebong Pereh, Puskesmas Sri Bintan, dan terakhir Puskesmas Telok Sebong.

BACA JUGA:  Januari hingga Februari 2022, 2 kecamatan di Bintan Diserang DBD

Sebelumnya, Kejari Bintan menaikkan satu kasus dugaan insentif kesehatan fiktif di Puskesmas Sei Lekop setelah upaya preventif tidak membuahkan hasil.

Sedangkan Rp1,7 miliar bersumber dari anggaran yang dikelola PT Bintan Inti Sukses (BUMD Bintan), yang sempat dipergunakan untuk pembelian lahan di Sei Lekop.

BACA JUGA:  Aturan Bebas Karantina, Wisman Bisa Keliling Batam dan Bintan

Penyidik menduga harga lahan milik salah seorang anggota DPRD Bintan itu digelembungkan sehingga menyebabkan kerugian negara.

Kasus jual beli lahan itu dihentikan setelah terjadi pembatalan jual beli lahan.

"Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terus dilakukan, termasuk mengedukasi berbagai elemen masyarakat terkait persoalan hukum yang perlu diketahui," katanya.

Saat ini, kata dia, Kejari Bintan masih mendalami kasus jual beli lahan tempat pembuangan akhir di Tanjung Uban. Dalam kasus itu, sejumlah saksi sudah diperiksa.

"Kasus TPA masih dalam tahap penyelidikan," kata dia.

Pihaknya juga memburu perusahaan yang menunggak pajak. Sejak tahun 2021, para pengusaha membayar pajak yang sempat menunggak.

"Miliaran rupiah berhasil diperoleh Pemkab Bintan. Kami masih memburu sejumlah perusahaan agar membayar pajak tersebut," katanya. (ant/*)

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI