GenPI.co Kepri - Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Batam berunjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri, Kantor DPRD Batam dan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada Jumat (11/3).
Konsulat FSPMI Kota Batam, Hendrayadi mengatakan dalam aksi unjuk rasa kali ini pihaknya membawa beberapa tuntutan buruh.
Di antaranya harga kebutuhan bahan pokok yang mulai naik hingga realisasi putusan MA terkait penolakan kasasi Gubernur Kepri tentang UMK 2021.
"Saat ini harga cabai mulai naik, minyak goreng masih susah didapat di beberapa tempat jelang Lebaran," kata Hendrayadi.
Kata dia, pihaknya juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait jaminan hari tua.
"Memang sudah ada pernyataan resmi, kami minta ada keputusan final segera," kata dia.
Hendrayadi juga menyebutkan bahwa pihaknya meminta gubernur Kepri untuk menjalankan hasil PTTUN Medan terkait penetapan UMK Batam tahun 2021.
"Padahal kasasi Gubernur sudah di tolak MA, sampai hari ini tidak ada tanggapan dari gubernur,” kata dia.
Menurutnya, jika hal ini ditunda terus maka akan membebankan pengusaha karena utang bayar kepada pekerja dari pengusaha akan semakin besar.
Hendrayadi juga meminta agar tidak ada penundaan penundaan Pemilu 2024 karena hal itu mencederai amanat konstitusi.
"Kita juga menolak wacana penundaan Pemilu 2022," ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam, Pemko Batam dan Graha Kepri para buruh juga menyoroti perang antara Ukraina dan Rusia.
Berikut poin tuntutan buruh
- Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dan laksanakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia
- Tolak Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Stop agresi perang Rusia di Ukraina
- Turunkan harga bahan pokok
- Tolak penundaan Pemilu 2024
- Meminta Gubernur untuk segera melaksanakan Putusan MA. (*)