GenPI.co Kepri - Kasi Inteli Kejari Batam Wahyu Oktaviandi menegaskan, kasus dugaan korupsi SMKN 1 Batam saat ini terus berjalan sesuai Standar Operating Procedure (SOP) yang ada.
Ia membantah adanya desas-desus mengenai makelar kasus terkait penanganan dugaan korupsi di SMKN 1 Batam.
Ia menegaskan, pihaknya tak membenarkan jika ada oknum yang mengaku bisa menyelesaikan kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Batam.
"Apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kejari Batam atau personel kejaksaan negeri batam untuk meminta uang untuk mengurus atau mengamankan perkara, hal tersebut tidak pernah ada," ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (18/2/2022).
Ia juga meminta kepada SMA maupun SMK lain agar tidak percaya kepada oknum yang sengaja menjual nama Kejari Batam.
"Kami tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata dia.
Wahyu mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi SMKN 1 Batam terus bergulir. Saat ini penyidik telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
"Penyidik Kejari Batam menaikkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi SMKN 1 Batam periode 2017 sampai dengan 2019 ke penyidikan umum," Kata dia.
Kenaikan status itu karena pihaknya telah menemukan calon alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
"Kerugiannya diperkirakan ratusan juta, tapi pastinya masih menunggu perhitungan ahli," ujarnya.
Wahyu mengatakan laporan keuangan yang selama ini dibuat, oleh oknum tertentu dibuat begitu rapi.
"Laporan itu dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan dalih kebutuhan siswa SMKN 1 Batam," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi SMKN 1 Batam, Wahyu masih enggan menyebutkan.
"Masih pengembangan, nanti kalau sudah ada kita akan sampaikan," ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di SMKN 1 Batam yang tengah ditangani Kejari Batam merupakan dugaan penggelembungan terhadap realisasi penggunaan dana Bos dan dana komite periode 2017 sampai dengan 2019.(*)