PNS yang Pungut Bukan Haknya, Sanksinya Dahsyat

10 Maret 2022 19:00

GenPI.co Kepri - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Surat Keputusan (SK), Kamis (10/3) di Dataran Engku Putri, Batam Centre.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah, mengatakan untuk formasi 2021 terdapat 295 formasi.

“Sebanyak 138 tenaga kesehatan dan 157 tenaga teknis,” katanya, dikutip dari laman resmi Pemko Batam.

BACA JUGA:  Guru Swasta dapat Insentif dari Pemko Batam, Ini Besarannya

SK CPNS Pemko itu diserahkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bersama Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.

BACA JUGA:  Rudi Boyong Pejabat Pemko dan BP Batam ke Lingga, Demi Apa?

Rudi mengatakan, kelulusan CPNS merupakan murni kerja dan kemampuan para peserta. CPNS yang lolos merupakan orang-orang pilihan.

“Proses menjadi pegawai tidak mudah. Begitu juga selama menjadi pegawai tidak mudah,” kata Rudi.

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

Rudi berpesan agar semua CPNS menjalankan amanah sebaik mungkin. Ia tak ingin mendapat kabar ada CPNS yang memiliki etos kerja buruk.

“Proses memberhentikan sangat mudah sekali. Janjikan pada kalian sendiri tidak akan memungut apapun yang bukan hak kalian,” katanya.

Selain itu, Rudi juga mengingatkan agar CPNS memahami tugas dan fungsinya masing-masing dan mendukung pembangunan Batam.

“Pegawai adalah pelayan masyarakat Kota Batam,” kata Rudi. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI