GenPI.co Kepri - Dorongan terhadap koperasi dan UMKM agar terus meningkat ini diharapkan dapat teralisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid membuka sosialisasi PP No 7 Tahun 2021 tersebut, Rabu (9/3).
Ia berharap perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM ini dapat diimplentasikan dengan baik di Batam.
Selain itu juga harus diketahui secara luas oleh masyarakat. Hal lain yang tak kalah penting adalah sentuhan teknologi bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar bagi produksinya.
“Kami berharap PP ini dapat diimplentasikan secara konkret agar ada omset dan kapasitas usaha UKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Jefridin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2021 adalah sebesar 4,75% (yoy).
Angka itu meningkat dari tahun 2020 yang tumbuh minus 2,55% (yoy). Pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2021 ini menjadi pencapaian yang luar biasa dan atas kerjasama semua pihak.
Jefridin mengatakan, indikator pertumbuhan ekonomi salah satunya adalah industri dan juga kegiatan infrastruktur.
“Hal ini lah yang menjadi alasan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi sejak awal pandemi Covid-19 tidak menutup kegiatan industri,” kata Jefridin.
Hasilnya memang tak mengecewakan, karena pertumbuhan ekonomi di Batam berhasil menjadi yang tertinggi di Kepri. Bahkan melampaui provinsi dan nasional.(*)