Lanudal Tanjung Pinang dapat Lahan 3,8 Hektare, Buat Apa?

09 Maret 2022 23:00

GenPI.co Kepri - Lanudal Tanjung Pinang akan melakukan pemangkasan lahan baru sekaligus revitalisasi ruang VIP.

Rencana itu dibahas bersama pihak Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri. Pembahasan itu dilakukan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbarjadi bersama Komandan Danlanudal Tanjung Pinang Letkol Laut (P) Rivai.

Audiensi antara Pemrov Kepri dan Lanudal Tanjung Pinang itu dilakukan di Kantor Gubernur, Dompak, Rabu (9/3).

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

Dalam audiensi itu, Eko menegaskan Pemprov Kepri akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait lahan yang akan diperguanakan Lanud Tanjungpinang untuk perluasan. 

“Lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang dan belum diserahkan kepada PT Angkasa Pura,” kata Eko, dikutip dari kepriprov.go.id.

BACA JUGA:  Surat Tanah Warga Bulang Terbakar, Ini Solusi dari Pemrov Kepri

Eko mengatakan, kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad PT Angkasa Pura telah menyetujui menyerahkan lahan sekitar 3,8 hektare.

Lahan tersebut menambah ketersediaan sekitar 8 hektare lahan yang telah dimiliki Lanudal Tanjungpinang. 

BACA JUGA:  Pemrov Kepri Beri Hibah Masjid An Nur Bintan, Wow Jumlahnya!

"Semoga dari lahan tersebut, Lanudal Tanjung Pinang dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Eko.

Salah satunya untuk merenovasi fasilitas-fasilitas yang ada di Pangkalan Lanudal Tanjung Pinang.

Audiensi itu juga membahas rencana revitalisasi ruang VIP Pangkalan Lanudal Tanjung Pinang, sebagaimana arahan Gubernur Ansar. 

Gubernur Ansar Ahmad secara khusus telah melakukan pembicaraan dengan Danlanudal sebelemnya, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo untuk membantu merevitalisasi ruang VIP. 

Menindaklanjuti surat Lanudal Tanjungpinang, Dinas Perkim melalui Bidang Cipta Karya telah telah melakukan survei lokasi ruang VIP Pangkalan Lanudal yang akan direvitalisasi. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI