GenPI.co Kepri - Bandara Hang Nadim Batam terhitung hari ini, Rabu (9/3) mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang peniadaan PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.
Kasatgas Penanganan Covid-19 Bandara Hang Nadim Batam, Mayor Lek Wardoyo mengatakan mulai hari ini secara resmi peniadaan pemeriksaan surat PCR dan rapid test antigen di Bandara diberlakukan.
"Aturannya baru kita rapatkan kemarin dan mulai kita terapkan secara resmi hari ini," kata Wardoyo, Rabu (9/3).
Kata dia, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Hang Nadim Batam saat ini tidak perlu menunjukkan hasil PCR dan antigen jika telah melaksanakan dosis kedua vaksinasi Covid-19.
"Calon penumpang yang baru dosis pertama maka harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 baik PCR atau rapid test antigen," kata Wardoyo.
Selain itu, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Hang Nadim Batam jika telah melakukan vaksinasi maka diharuskan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi untuk membuktikan telah mendapatkan vaksinasi calon penumpang wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksin," ujarnya.
Wardoyo mengatakan, untuk calon penumpang yang tidak memiliki ponsel pintar bisa membawa bukti kartu vaksin.
"Bisa tunjukkan sertifikasi vaksin yang telah dicetak kepada petugas," jelasnya.
Wardoyo mengatakan, petugas pemeriksa di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam masih disiagakan untuk melakukan pemeriksaan.
"Calon penumpang masih diperiksa untuk memastikan sudah vaksin dosis kedua. Calon penumpang harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi ke petugas," katanya.
Wardoyo mengimbau kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Hang Nadim Batam agar selalu memperhatikan protokol kesehatan.
"Tetap kenakan masker, jaga jarak dan cuci tangan saat melakukan perjalanan," ujarnya.(*)