Duh, Seorang Polisis di Tanjung Pinang Dipecat Gegara Ini

09 Maret 2022 11:00

GenPI.co Kepri - Polres Tanjung Pinang memecat Brigadir Ruli Helmi karena terlibat kasus tindak pidana narkoba, di awal tahun 2022 ini.

Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, mengatakan, Brigadir Ruli Helmi divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

“Kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, selain itu yang bersangkutan sudah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri,” katanya.

BACA JUGA:  Mengenal Lembaga Seni Qasidah Indonesia di Tanjung Pinang

Dia menjelaskan, pemecatan tersebut merupakan komitmen tegas Polri terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan anggota/PNS kepolisian, apalagi menyangkut kasus narkoba.

Menurutnya, Polri selalu mendapat sorotan masyarakat terkait tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Dinsos Tanjung Pinang Salurkan BPNT, Besarannya?

“Oleh sebab itu, ditekankan kepada seluruh personel Polres Tanjung Pinang agar selalu menjaga etika, moral, dan perbuatan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari,” kata dia.

Fernando menegaskan, ke depannya pembinaan mental anggota Polri akan lebih ditingkatkan lagi, termasuk dengan penghargaam dan hukuman yang harus betul-betul diterapkan secara profesional.

BACA JUGA:  Info Lowongan Kerja di Tanjung Pinang, Berikut Syaratnya

dia berpesan agar personel Porli meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan kedisiplinan pribadi, sikap, dan tingkah laku guna menghindari sikap-sikap arogansi agar dapat menjadi teladan keluarga dan masyarakat.

“Kami akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya, dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi,” kata Fernando. (ant/*)

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI