Ini Komitmen Pemko Tanjung Pinang Memajukan UMKM

09 Maret 2022 09:00

GenPI.co Kepri - Pemerintah Kota Tanjung Pinang terus berkomitmen untuk memajukan produk lokal yang bisa dilihat dari banyaknya program yang telah diluncurkan untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Mulai dari memberikan sertifikasi halal, fasilitasi pemasaran produk di swalayan, penyaluran bantuan peralatan melalui dana corporate social responsibility (CSR) perbankan, hingga bazar juadah nusantara.

Tentunya program itu sebagai langkah mendukung Gerakan Nasional (gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang terus digencarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA:  Karyawan BUMD Tanjung Pinang Sudah 2 Bulan Tak Gajian, Ada Apa?

Keseriusan Pemko Tanjung Pinang terlihat dari keikutsertaannya dalam sosialisasi Surat Edaran (SE) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemda.

Wakil Wali Kota Tanjung Pinang Endang Abdullah pun mengikutinya, dari ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjung Pinang, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Hore! Penyaluran Bansos PPKM Tanjung Pinang Dipercepat

Dia mengatakan mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia melalui sistem katalog elektronik lokal dan pembentukan tim P3DN.

"Kami akan mempersiapkan regulasi dan pembentukan tim untuk mendukung program nasional ini," katanya mengutip laman resmi Pemko Tanjung Pinang, Rabu (9/3).

BACA JUGA:  MTQ di Tanjung Pinang Kota Dibuka, Endang Larang Peserta Impor

Dalam sosialisasi virtual ini, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono meminta pemda segera membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sesuai SE bersama Mendagri dan Kepala LKPP nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021.

"Pembentukan tim P3DN paling lambat 3 bulan sejak SEB ini ditetapkan. Beranggotakan unsur pemda dan unsur dunia usaha untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di pemda masing-masing," katanya.

Sementara Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKKP Setya Budi Arijanto, juga meminta pemda memanfaatkan katalog elektronik (e- catalogue) lokal dan toko daring salah satu bela pengadaan untuk UMKM.

Untuk itu, dia meminta gubernur, wali kota, bupati mengarahkan sekretaris daerah untuk menginisiasi katalog elektronik lokal, dengan dibantu kepala unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPB) dalam mengelola katalog elektronik lokal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang/jasa pemerintah.

"Tidak perlu menunggu surat edaran dari gubernur. Segera menyelesaikan katalog elektronik lokal dengan penetapan dan penugasan verifikatornya," katanya.

Karena, lanjut dia, manfaat katalog lokal bagi daerah dapat memeratakan perekonomian, meningkatkan pendapatan per kapita rakyat di daerah, mengurangi kemiskinan, dan menyejahterakan ekonomi lokal lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang/jasa pemda.

"Belanja barang/jasa tercatat secara elektronik sehingga lebih transparan dan akuntabel," kata dia. (*)

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI