GenPI.co Kepri - Pelaku perampokan sadis di Jalan M Yani, RT 002/RW 009 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kabupaten Karimun pada Minggu (6/3) lalu, akhirnya dibekuk polisi.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, mengatakan pelaku perampokan sadis itu diketahui berinisial I dan dibekuk oleh gabungan Unit Reskrim Polsek kundur dan Jatanras Polresta Barelang di Batam.
"Pelaku melarikan diri ke kota Batam usai melaksanakan aksinya di Karimun," katanya kepada GenPi.co Kepri, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan, kejadian perampokan itu terjadi pada Minggu (6/3) saat korban berinisial S tengah berada di kamarnya saat pelaku I memasuki rumah korban pada pukul 02.00 dini hari.
Pelaku juga diketahui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan masuk lewat plafon.
"Pelaku terkejut karena korban masih bangun dan menusuknya dengan pisau di beberapa bagian tubuh korban," ujarnya.
Tony menyebutkan selain melukai korbannya, pelaku I juga mengambil harta korban berupa uang Rp200 ribu di atas meja dan handphone di atas tempat tidur.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh dan korban dilarikan ke RSUD Tanjung Batu," sebut Tony.
Tony menjelaskan usai melakui korban dan mengambil uang korban, S pun melarikan diri dari rumah korban.
"Pelaku lari ke Batam sekaligus menjumpai pacarannya. Pelaku diamankan di kawasan Tanjung Uma," jelas Tony.
Tony mengungkapkan Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ki terapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana.
"Ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," ungkap Tony. (*)