Kejari Batam Lelang Barang Bukti, Ada 57 Motor dan 15 Kapal Ikan

19 Februari 2022 20:00

GenPI.co Kepri - Kejaksaan Negeri Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melelang barang rampasan negara secara online, 24 Februari 2022 mendatang.

Barang rampasan negara yang akan dilelang ialah 57 kendaraan roda dua dan 15 kapal kapal asing.

Harga kendaraan roda dua yang akan dilelang oleh kejaksaan negeri melalui website KPKNL bervariasi mulai dari Rp318.450 untuk kendaraan roda dua merek Astrea Grand hingga motor Yamaha Vixion dengan harga Rp 2.491.850.

BACA JUGA:  Pemko Batam Dukung Persiapan KPU dalam Pemilu 2024

Untuk kapal di bandrol harga paling murah yakni untuk jenis KM BD 9445 TS jenis model kapal penangkap ikan  dengan kapasitas mesin 300 PK dilelang limit Rp30.645.000.

Harga tertinggi dari 15 kapal yakni KM Abadi 04/BV 5760 TS jenis model kapal penangkap ikan dengan kapasitas mesin 600 PK dilelang Rp164.736.000.

BACA JUGA:  Cek Harga Tiket Pesawat Batam ke Medan-Palembang, Murah!

Kasi Intel Kejari Batam Wahyu Oktaviandi mengatakan bahwa 57 sepeda motor dan 15 kapal yang akan dilelang itu telah memiliki ketetapan hukum tetap.

Puluhan sepeda motor yang akan dilelang itu ada sebagian yang dirampas untuk negara dan sisanya tidak dijemput oleh pemiliknya setelah diumumkan.

BACA JUGA:  Batam PPKM Level 2, Satpol PP Gencar Awasi Titik Keramaian

"Barang bukti yang tidak dijemput pemiliknya berarti masuk kategori barang temuan. Untuk seluruh jenis kapal asing statusnya dirampas untuk negara," kata Wahyu kepada genPi.co Kepri, Sabtu (19/2).

Dia menjelaskan, lelang tersebut terbuka untuk umum, untuk perorangan yang telah memiliki akun terverifikasi di www.lelang.go.id, serta mengunggah KTP, NPWP, dan rekening pribadi.

Untuk badan hukum juga bisa ikut dengan  memiliki akun terverifikasi di www.lelang.go.id serta mengunggah surat kuasa notaris bila dikuasakan, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, pernyataan asli dokumen oleh pimpinan perusahaan, dan semua data tersebut dijadikan satu file.

"Peserta lelang juga wajib menyetorkan uang jaminan lelang ke virtual account  sesuai dengan yang disyaratkan, tidak boleh dicicil," kata dia.

Tambah Wahyu, pelaksanaan lelang sendiri dilakukan pada Kamis (24/2) mendatang secara tertutup atau close bidding dengan mengakses situs lelang.go.id.

"Penjelasan lelang dan melihat barang bukti dilakukan pada Rabu (23/2) dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 di gedung pengelolaan barang bukti, Kejari Batam," ujarnya.

Wahyu mengatakan bahwa jika masyarakat  ingin mengetahui detail  atau informasi lainnya terkait lelang bisa datang ke kantor Kejaksaan Negeri Batam yang berada di Jalan Engku Putri nomor 1, Kota Batam. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI