GenPI.co Kepri - Berkas perkara dua pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu, dinyatakan sudah lengkap, Selasa (8/3).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Suherlan, mengatakan dari enam orang pelaku terkait PMI ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia, dua pelaku sudah lengkap berkasnya.
"Dua orang pelaku sudah p21, empat pelaku masih melengkapi," katanya kepada GenPi.co Kepri, Selasa (8/3).
Dia menerangkan, kedua pelaku penyelundupan PMI secara ilegal yang telah lengkap ialah Erna Esmawati dan Juna.
"Agus memiliki tempat penampungan PMI ilegal di Batam. Dia ditangkap 24 Desember 2021 lalu bersamaan dengan penangkapan Juna," kata dia.
Suherlan menjelaskan, untuk pelaku Erna Esmawati ditangkap di Bengkulu Utara pada 8 Januari 2022 lalu.
"Erna berperan sebagai pengelola 8 orang PMI ilegal yang menjadi korban kapal tenggelam di Malaysia," jelasnya.
Suherlan menambahkan, berkas ke empat pelaku lain yakni Juna, Susanto alias Acing, Muliadi dan Nasrudin juga akan secepatnya menyusul.
"Dalam minggu ini kemungkinan," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Erna Esmawati melanjutkan kegiatan ilegal suaminya yang telah terlebih dahulu diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri pada Maret 2021.
Saat diamankan Erma diketahui dalam kondisi hamil 7 bulan.
Kedua pelaku Erna dan Agus yang telah lengkap berkasnya dijerat dengan Undang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran. Ancamannya hukumannya 10 hingga 15 tahun, dan denda hingga Rp15 miliar.
Kasus penyelundupan PMI secara ilegal ke Malaysia itu terungkap usai kapal yang ditumpangi para PMI tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia dan menewaskan 21 orang PMI. (*)