Bea dan Cukai Riau Amankan Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam

19 Februari 2022 19:00

GenPI.co Kepri - Bea dan Cukai Selat Panjang, Riau, mengamankan 300 slop rokok ilegal berbagai jenis merk yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (16/2) lalu.

Ratusan slop rokok itu bermerek HD Gold sebanyak 50 slop, HD Red 100 slop, dan H Mind 150 slop.

Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang Albert Candra, mengatakan, rokok tanpa pita cukai dari Batam itu diamankan atas bantuan dari masyarakat yang curiga terhadap salah satu aktivitas olah gerak di wilayah Sungai Juling, Selat Panjang.

BACA JUGA:  Demo Buruh di Batam Disambung Selama 2 Hari Lagi, Ini lokasinya

Beberapa warga berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Selat Panjang kemudian langsung mengamankan puluhan dus berisi rokok ilega tersebut.

“Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung diamankan serta membuat berita acara penangkapan," katanya.

BACA JUGA:  Batam PPKM Level 2, Pengawasan di Keramaian Digencarkan

Dia mengungkapkan, ratusan slop rokok ilegal itu diduga milik pelaku berinisial AC. Pengangkutan rokok dilakukan melalui jasa penitipan kapal ferry yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selat Panjang.

Usuai rokok dipindahkan, kemudian diangkut lagi menggunakan speed boat ke Sei Juling.

BACA JUGA:  Puluhan Botol Obat Bius Diamankan di Pelabuhan Batam, Untuk Apa?

“Kami akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut,” kata dia.

Albert menjelaskan, pengamanan upaya penyelindupan rokok ilegal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pihak yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (ant/*)

Redaktur: Fathur Rohim
Bea dan Cukai   Riau   rokok   rokok ilegal   Batam  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI